Berikut cara mendapatkan nomor antrean secara online jika ingin mengunjungi kantor pajak: Kunjungi laman https://kunjung.pajak.go.id Klik tombol "Daftar" Centang kolom "NIK" untuk mengisi data sesuai KTP dan pilih kolom "paspor" jika ingin mengisi data berdasarkan data paspor. Video ini akan menjelaskan pendaftaran antrean pajak secara online, tentang layanan tatap muka apa saja yg diberikan, silakan disimak.
25 Beautiful Djp Online
Berikut ini, langkah atau tata cara yang bisa Anda ikuti untuk mendaftar antrian online sebelum berkunjung ke kantor pajak untuk mendapatkan pelayanan pajak. 1. Daftar kunjung pajak Akses atau buka laman kunjung pajak dan klik menu daftar yang ada di bagian bawah. 2. Lengkapi identitas diri Latest updates and statistic charts. Jalan Gatot Subroto, Kav. 40-42, Jakarta 12190 Telp: (+62) 21 - 525 0208
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memudahkan wajib pajak dalam. We would like to show you a description here but the site won't allow us. 
Cara Memberitahukan pada Penggunaan Norma Penghitungan melalui DJP
Anda bisa mendapatkan nomor antrean secara online melalui Aplikasi Kunjung Pajak dengan prosedur sebagai berikut: Membuka laman kunjung.pajak.go.id, kemudian klik "Daftar". Mengisi menu Identitas dengan lengkap dan benar. Kolom NIK dan Nama Pengunjung diisi sesuai dengan data KTP. Pilihan status pengunjung, antara lain: Pengambilan tiket antrian secara online dilakukan melalui laman pajak.go.id lalu memilih tab daftar. Hal yang perlu diperhatikan saat menggunakan antrian online ini adalah sebagai berikut: Wajib Pajak perlu mempersiapkan identitas diri, harus diisi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor paspor.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang dimasukkan hanya angka, tanpa tanda titik (.) dan strip (-). Dapatkan EFIN ( Electronic Filing Identification Number) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat bagi Wajib Pajak Orang Pribadi atau di KPP terdaftar bagi Wajib Pajak Badan. Untuk melakukan registrasi akun masukkan NPWP, EFIN, dan Kode Keamanan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Republik Indonesia sudah mengeluarkan prosedur layanan baru, tepatnya mulai tanggal 1 September tahun 2020 bahwa masyarakat atau wajib pajak yang berniat datang ke kantor pajak bisa ambil nomor antrean secara online. 
Mesin antrian Alat survey kepuasan pelanggan Produsen Mesin antrian
Dilansir dari laman pajak.go.id, berikut tata cara daftar tiket antrean online untuk dapat layanan tatap muka secara langsung di kantor pajak. 1. Identitas (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari) Langkah pertama: 1. Buka laman https://kunjung.pajak.go.id/ 2. Klik 'Daftar' pada bagian bawah halaman 3. Siapkan Identitas Diri 4. halo teman teman , thanks yaa udah klik video ini..video ini aku tujukan untuk temen temen yang akan datang ke KPP untuk pengurusan Cetak ulang kartu atau la.
Layanan pengambilan nomor antrean melalui Aplikasi Kunjung Pajak ini berlaku di seluruh Kantor Wilayah DJP dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) mulai 1 September 2020 dengan mengakses laman kunjung.pajak.go.id . Tata cara penggunaan layanan ini dapat dilihat pada infografis di bawah. JAKARTA, DDTCNews—Penggunaan aplikasi antrean online untuk bagi wajib pajak dalam mendapatkan pelayanan pajak mulai beredar menyusul ditetapkannya protokol pelaksanaan tatanan kenormalan baru di lingkungan Ditjen Pajak (DJP). Salah satu informasi yang beredar yakni penggunaan aplikasi SpeedID untuk antrean online pada Kantor Pelayanan Pajak. 
Cara Membuat NPWP Pribadi Online dan Registrasi EFIN NafasKuda
Untuk diketahui, antrian online kunjung.pajak.go.id belum berlaku pada Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) dan Kantor Pusat DJP karena masih menggunakan sistem antrean manual. Sementara itu, wajib pajak juga tidak perlu langsung mendatangi kantor pajak. CNN Indonesia | Berita Terbaru, Terkini Indonesia, Dunia







